Rutan Kelas IIB Bengkulu mengusulkan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Usulan remisi diajukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga binaan yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak pernah menerima sanksi disiplin dalam periode yang ditentukan.

Jajaran rutan menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku. Besaran remisi yang diusulkan disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum diusulkan, data warga binaan diverifikasi secara cermat, termasuk catatan perilaku dan keikutsertaan dalam pembinaan. Verifikasi dilakukan agar usulan remisi tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, rutan akan terus mendorong warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.