Bengkulu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu telah melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kegiatan yang menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kanwil Ditjenpas dalam Bintorwasdal Layanan Pemberian Hak Bersyarat ini bertujuan untuk membahas dan memproses usulan program integrasi serta remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 03 November 2026 mulai pukul 14.30 WIB di Aula Rutan Kelas II B Bengkulu ini dipimpin oleh Kasubsi Yanta Aziz Owairan, serta diikuti oleh wali pemasyarakatan, asesor, perawat rutan, perwakilan PK Kanwil Ditjenpas Bengkulu (Siska Noventri, Artanto), PK Bapas Bengkulu (Arena), WBP yang diusulkan hak bersyarat, beserta keluarga atau penjamin WBP. Dalam sidang tersebut, Rutan Kelas IIB Bengkulu mengusulkan sebanyak 7 (tujuh) orang WBP untuk mendapatkan program integrasi (rincian Pembebasan Bersyarat sebanyak 5 orang dan Cuti Bersyarat sebanyak 2 orang an. Andra Frima Yudhi Bin Haris Martoni Dkk) serta mengusulkan 18 (delapan belas) orang WBP untuk program remisi (an. Andi Kurniawan Bin Anharudin (Alm) Dkk). Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan sidang, dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing anggota sidang, serta pemeriksaan kelengkapan berkas WBP seperti hasil asesmen dan pentahapan. Atas pemaparan tersebut, Tim Sidang TPP bersama perwakilan Kantor Wilayah menyetujui usulan program integrasi dan remisi dengan ketentuan seluruh syarat substantif dan administratif dinyatakan lengkap. Melalui pelaksanaan sidang ini, para WBP yang diusulkan tetap diwajibkan mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik tanpa melanggar peraturan yang berlaku di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.